Sejumlah Alat Elektronik 4 Kafe di Kawasan Atom Center Diamakan Satpol PP, Ini Sebabnya

    Sejumlah Alat Elektronik 4 Kafe di Kawasan Atom Center Diamakan Satpol PP, Ini Sebabnya

    PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan 4 kafe yang menggunakan live music di kawasan pertokoan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu (28/5/2022).

    Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy yang memimpin penertiban mengatakan, tindakan ini dilakukan karena telah melanggar Perda Kota Padang No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    “Kita tertibkan dan amankan 6 unit alat elektronik berupa 1 unit televisi, 4 unit speaker, serta 1 unit mic wireless di 4 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center. Barang bukti tersebut kita amankan ke Mako Satpol PP Kota Padang, karena telah melanggar Trantibum, ” ungkap Deni.

    Semua barang bukti yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk tindak lanjut.

    “Kita belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan, menunggu hasil (pemeriksaan) PPNS, apakah di-tipiringkan (tindak pidana ringan) atau tidak, ” kata Deni.

    Dirinya berharap, pemilik kafe yang berada di kawasan Atom Center tidak lagi mengunakan live music, karena bisa menganggu Trantibum di lokasi.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pakai Kop Surat DPRD Kota Padang Seenaknya, Warga...

    Artikel Berikutnya

    Mahasiswa Sosiologi UNP Ikuti Kuliah Kerja...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi dan Hiburan: Sony, eBay, Google, dan Lainnya Pangkas Ribuan Posisi
    Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan
    Ketua PT Padang Dr. Ridwan Ramli, SH., MH Resmikan Lapangan Bulutangkis PN Batusangkar 
    Satgas Yonif 115/ML Bantu Pembangunan Gedung Kantor Gereja Imanuel Yalinggua