PADANG, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang diingatkan untuk tidak menambah libur Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padang, Arfian mengatakan, ASN mulai masuk kantor, Senin (9/5/2022) mendatang.
ASN yang menambah libur Lebaran tanpa keterangan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
“Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ” ujarnya, Sabtu (7/5/2022).
Baca juga:
Wako Hendri Septa Lantik 9 Pejabat Eselon II
|
Arfian menuturkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja usai libur Lebaran untuk mengecek kehadiran ASN.
“Ini memastikan tingkat kedisiplinan ASN pasca-libur panjang Lebaran. Diingatkan kepada seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur, ” jelasnya.
Dia menambahkan, ASN di Pemko Padang harus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, salah satunya dengan masuk kantor tepat waktu.
“Sebab, disiplin menjadi kunci baiknya pelayanan kepada masyarakat, ” ungkapnya.(***)