29 Orang Muda-mudi Ditangkap Satpol PP Padang, Indehoi di Kamar Kos

    29 Orang Muda-mudi Ditangkap Satpol PP Padang, Indehoi di Kamar Kos

    PADANG, - Sebanyak 29 orang muda-mudi ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022). Mereka digelandang ke Mako Satpol PP Padang karena kedapatan bereda di kamar kos dan berbaur antara laki-laki dan wanita.

    Penertiban kamar kos tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di sebuah kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

    "Total yang diamankan 29 orang. Masing-masing, 15 orang perempuan dan 14 orang laki-laki, " kata Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, kepada wartawan

    “Mereka bukan berstatus suami istri kami amankan, " katanya lagi.

    Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP. Sebab, aktivitas bebas di kos-kosan tersebut telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.

    “Pemilik kos dipanggil menghadap PPNS. Kami tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta, " katanya.

    “Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP, ” katanya lagi.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Belasan Murid dan Guru Terpapar Covid-19,...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Padang Imbau Perketat Prokes dan...

    Komentar

    Berita terkait